Jakarta [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keterangan yang diberikan oleh mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi di depan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR adalah suatu kebohongan. Terutama soal pembentukan tim investigasi yang dipimpin oleh Refly Harun. Pembentukan tim investigasi itu, menurut Mahfud, dihadiri oleh semua hakim dan keesokan harinya berbagai media masa memajang peristiwa tersebut.
Saat itu semua hakim menyepakati pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Refly. Sedangkan penandatanganan Surat Keputusan (SK) dilakukan di depan para hakim. Namun setidaknya, delapan orang hakim merasa hadir saat pembentukan tim investigasi dan bahkan tim tersebut dibentuk atas permintaan mereka. Menurut Mahfud, DPR nanti akan mengambil kesimpulan sendiri dengan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil meskipun mereka membantahnya. [dtc/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi