SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mohammad Mahfud MD mengatakan, masih terlalu jauh bila terdapat berbagai pihak yang mengaitkan kasus Bank Century dengan pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Wakil Presiden Boediono .

“Jarak antara kasus Century dan proses “impeachment” (pemakzulan) masih jauh,” kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ketua MK, adalah hal yang berlebihan bila pada saat ini sudah dibicarakan tentang pemakzulan karena berdasarkan ketentuan konstitusional adalah hal yang tidak mudah untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden.

Apalagi, ujar dia, saat ini Pansus Hak Angket Century masih berjalan dan belum tentu pula hasilnya menetapkan Wakil Presiden Boediono, yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia, sebagai pihak yang bersalah.

Meski Boediono dinyatakan bersalah oleh Pansus, lanjutnya, maka masih terdapat pula proses sidang paripurna yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota dewan dan hasilnya juga harus disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.

“Bisa anda bayangkan sendirinya betapa sulitnya untuk memenuhi hal itu,” katanya.

Apalagi, kata Mahfud,misalkan Partai Demokrat menggandeng satu partai lainnya untuk menyatakan ketidaksetujuannya, maka langkah ke arah pemakzulan itu juga tidak akan terwujud.

Selain itu, terdapat pula proses persidangan yang dilakukan di MK misalkan terjadi persetujuan bahwa terjadi dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Presiden.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK salah satunya adalah memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden.

Sedangkan wewenang MK lainnya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya