SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak akan ada penundaan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan tetap dijadwalkan kelar pada 24 Juni 2009 mendatang.

“Tidak akan ada penundaan sidang, karena kasus yang masuk sebanyak 620 perkara dan sidang sesuai jadwal,” kata Mahfud, kepada wartawan disela-sela acara persidangan pemeriksaan perkara I di Jakarta, Senin (18/5).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dia juga mengatakan, dalam sidang PHPU tidak ada istilah siap dan tak siap bagi para pemohon dan termohon dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan acara persidangan. “Jadi tak ada istilah belum siap bagi termohon dan pemohon,” tegasnya.

Pada hari pertama (Senin) ini MK menggelar 16 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya