Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pidato Presiden SBY terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah tegas. SBY tidak bisa turun tangan sendiri karena dapat dianggap mengintervensi hukum.
“Kalau menurut saya itu tegas, karena mengatakan diselesaikan di luar pengadilan,” kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Mahfud menyatakan SBY tidak bisa melakukannya sendiri namun harus melalui Jaksa Agung dan Kapolri. “Kalau melakukan sendiri maka Presiden terjebak melanggar konstitusi dan mengintervensi hukum,” katanya.
Mahfud berpendapat, Jaksa Agung bisa mengeluarkan SP3 atau SKPP untuk kasus Chandra dan Bibit. “Semua sesuai konstitusi, dengan UU menyangkut penyelenggaraan negara,” katanya.
dtc/tya