SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pidato Presiden SBY terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah tegas. SBY tidak bisa turun tangan sendiri karena dapat dianggap mengintervensi hukum.

“Kalau menurut saya itu tegas, karena mengatakan diselesaikan di luar pengadilan,” kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Mahfud menyatakan SBY tidak bisa melakukannya sendiri namun harus melalui Jaksa Agung dan Kapolri. “Kalau melakukan sendiri maka Presiden terjebak melanggar konstitusi dan mengintervensi hukum,” katanya.

Mahfud berpendapat, Jaksa Agung bisa mengeluarkan SP3 atau SKPP untuk kasus Chandra dan Bibit. “Semua sesuai konstitusi, dengan UU menyangkut  penyelenggaraan negara,” katanya.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya