SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan dapat dilihat sebagai konsep yang menyalahi ilmu sistem perundang-undangan, karena PP tidak bisa mengatur berbagai UU.

“Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tidak bisa mengatur berbagai UU, ini tidak benar dari sudut pandang ilmu perundang-undangan,” kata Mahfud di Gedung MK, di Jakarta, Rabu (16/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Mahfud, saat ini tampaknya materi dari RPP Penyadapan ingin mengatur semua proses penyadapan yang dilakukan oleh semua lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, ujar dia, semua proses penyadapan tersebut telah memiliki undang-undangnya masing-masing seperti kewenangan penyadapan KPK dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Sedangkan berdasarkan sudut perundang-undangan, sebuah PP itu seharusnya hanya mengatur sebuah pasal atau bagian dari satu UU saja.

Hal ini karena berdasarkan norma perundang-undangan, tingkatan PP itu berada di bawah UU sehingga harus mengacu kepada UU yang diacunya.

“PP hanya mengatur sebuah pasal atau bagian dari UU, jadi bukannya seluruh UU yang terkait dengan penyadapan bisa diatur dalam satu paket RPP Penyadapan,” katanya.

Karenanya, ujar Mahfud, bila RPP Penyadapan disahkan pada saat ini, sebenarnya pihak KPK bisa saja tidak menaatinya karena dalam sistem perundang-undangan, UU KPK lebih tinggi dari peraturan pemerintah.

Ketua MK juga mempersilakan bila Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berkonsultasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi. “Memang lebih bagus bila berkonsultasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak,” katanya.

Ia mengkhawatirkan bila RPP Penyadapan telah disahkan sebelum berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, maka hal itu bisa menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya