Kamis, 26 Mei 2011 - 13:22 WIB

Mahfud MD:Agus Condro layak dapat keringanan hukuman

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, terdakwa kasus cek pelawat Agus Condro berhak mendapatkan keringanan hukuman. Sebab, Agus telah menjadi whistle blower yang menyebabkan kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom terungkap.

Advertisement

Termasuk diseretnya sejumlah politikus DPR penerima pemberian ke pengadilan. Hal ini diungkapkan Mahfud saat bersaksi bagi Agus Condro di pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Kamis (26/5). Menurutnya, keringanan tersebut layak didapatkan, lantaran Agus menanggung resiko baik mental maupun dari sisi keamanan.

Agus Condro adalah pengungkap aib kasus suap cek pelawat yang menyeret 26 tersangka anggota DPR 1999-2004. Empat orang sudah berstatus terpidana, dua meninggal dunia dan 20 lainnya kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Agus Condro. [tempo/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif