Jakarta [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, terdakwa kasus cek pelawat Agus Condro berhak mendapatkan keringanan hukuman. Sebab, Agus telah menjadi whistle blower yang menyebabkan kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom terungkap.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Termasuk diseretnya sejumlah politikus DPR penerima pemberian ke pengadilan. Hal ini diungkapkan Mahfud saat bersaksi bagi Agus Condro di pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Kamis (26/5). Menurutnya, keringanan tersebut layak didapatkan, lantaran Agus menanggung resiko baik mental maupun dari sisi keamanan.
Agus Condro adalah pengungkap aib kasus suap cek pelawat yang menyeret 26 tersangka anggota DPR 1999-2004. Empat orang sudah berstatus terpidana, dua meninggal dunia dan 20 lainnya kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Agus Condro. [tempo/dev]