SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,  PEKANBARU — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menyatakan kasus dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena sudah kedaluarsa.
 
Mahfud menjelaskan tentang pernyataan UAS yang menjawab pertanyaan jemaah tausiyah tentang salib.
 
“Yang harus diingat, satu, pernyataan UAS itu sudah kedaluarsa untuk dipidanakan,” katanya saat di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).
 
Menurut dia, kasus itu tidak lagi bisa dipidanakan karena sudah berlangsung cukup lama. Selain itu yang kedua, masyarakat saat ini dinilai sudah memaafkan UAS.
 
Meski demikian, penyebar video pendek yang berisikan materi ceramah UAS sehingga viral, dinilai Mahfud bisa dipidanakan.
 
Namun kembali dia berhadap kasus dugaan penistaan agama ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
 
“Kita anggap selesai saja, kita berharap agar UAS bisa mengerjakan studi dengan baik dan segera kembali untuk mengabdi ke Indonesia,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya