SOLOPOS.COM - Mahfud MD dan Syafii Maarif dalam Seminar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Memperteguh Kebinekaan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sleman, Jumat (5/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Sekar Langit Nariswai)

Banyak ormas radikal yang belum terdaftar secara resmi sehingga menyulitkan penindakan

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah dinilai perlu mengatur kembali definisi mengenai organisasi masyarakat (ormas) terkait dengan penertiban ormas anti Pancasila. Pasalnya, banyak ormas radikal yang belum terdaftar secara resmi sehingga menyulitkan penindakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), seusai mengisi Seminar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Memperteguh Kebinekaan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sleman, Jumat (5/5/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyampaikan sejak lama penertiban ormas yang jelas-jelas anti Pancasila sudah tertuang dalam hukum yang berlaku. “Sekarang ini tampaknya pemerintah mati langkah, bagaimana jika ormas tertentu harus dibubarkan tapi tidak terdaftar di pemerintah, bagaimana caranya?” ujarnya kepada wartawan, Jumat.

Ormas yang terdaftar resmi berlaku radikal dan anti Pancasila, maka surat pendaftarannya bisa dicabut, maka selesai sudah. Guru Besar Tata Hukum Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) ini menguraikan ormas dikategorikan anti Pancasila apabila jelas menyatakan ingin mengganti sistem tata negara dan mendapatkan bantuan asing tanpa transparansi, khusus organisasi yang terindikasi radikal.

Syafii Maarif, mantan Ketua PP Muhammadiyah, yang juga mengisi acara yang sama, menyatakan masyarakat tidak boleh terbawa arus dan harus kembali pada jati diri Indonesia yang beragam. Ia menegaskan sikap lapang dada dalam menerima perbedaan dan saling menghormati harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya