SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/1/2022). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan hak subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ada istilah hak subjektif Presiden. Itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Tidak ada yang membantah sekali pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja,” kata Mahfud Md di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Pada Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Langkah itu ditempuh karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

Menurut Mahfud, bila ada yang mempermasalahkan isi Perppu Ciptaker dapat melakukan dua langkah.

“Tinggal nanti akan ada political review di DPR masa sidang berikutnya lalu judicial review kalau ada yang mempersoalkan ke MK, kan gitu saja,” tambah Mahfud.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja memicu perdebatan publik. Ada pihak yang menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk kudeta konstitusi. Pihak lain mengkritik soal aturan tentang ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya