SOLOPOS.COM - Mahfud MD (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Mahfud MD (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JAKARTA—Rencana pencabutan grasi atas terpidana mati gembong narkoba menuai respons Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurut Mahfud, pencabutan grasi kurang tepat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Grasi itu adalah produk hukum yang sah sehingga, tidak bagus kalau grasi itu dicabut,” kata Mahfud MD, usai seminar bersama IKA Universitas Islam Indonesia (UII) di Hotel Bidakara, Jakarta seperti dikutip detikcom, Kamis (8/11/2012).

Mahfud mengatakan, bahwa sejak zaman dulu belum ada pengalaman grasi itu dicabut. Oleh karena itu jika pencabutan grasi itu dilakukan maka akan menimbulkan preseden buruk bagi Presiden SBY.

“Dan kalau itu dicabut bisa menjadi preseden buruk. Oleh sebab itu kedepannya harus hati-hati dalam membuat keputusan,” sambung ketua IKA UII ini.

Lanjut, Mahfud mengatakan jika pencabutan itu terjadi untuk ke depannya akan ada kasus serupa lagi. Oleh karena itu dia meminta agar presiden dan staf ahli hukum Presiden harus cermat dalam melakukan rencana pencabutan grasi.

“Artinya kalau ini terjadi, nanti suatu saat ada grasi dicabut lagi. Lalu ada grasi dicabut lagi, itu kan tidak bagus,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Pemerintah berencana akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Keputusan ini diambil setelah Ola kedapatan menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.

“Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya,” ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya