SOLOPOS.COM - Mahfud MD melambaikan tangannya saat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Antara-Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah atau PP sebagai pedoman untuk karantina wilayah atau lockdown. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan PP itu mengatur kapan pemerintah suatu wilayah boleh melakukan karantina wilayah atau pembatasan gerakan manusia. Hal itu menanggapi desakan lockdown DKI Jakarta dan langkah beberapa pemerintah daerah yang sudah melakukan lockdown.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu. Misalnya prosedurnya kita akan atur, yang usul yang mengatur itu adalah kepala gugus tugas provinsi,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Lockdown Jakarta Cuma Butuh Anggaran Rp6 Triliun, Ini Perinciannya

Dalam PP itu, lockdown atau karantina wilayah oleh pemerintah daerah harus melalui serangkaian prosedur. Kepala gugus tugas di tingkat provinsi akan mengusulkan langkah itu ke kepala gugus tugas di tingkat pusat. Atas usulan itu, kemudian disampaikan ke tingkat menteri terkait.

Beberapa menteri yang dapat dikoordinasikan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kesehatan. Nantinya, keputusan akan diambil apakah suatu daerah boleh melakukan karantina atau tidak.

“Di antara yang akan dibatasi itu. Seumpama terjadi nanti, tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok sembako dan lain-lain. Kapal juga itu tidak boleh ditutup aksesnya ke sebuah daerah,” terangnya.

Dewan Guru Besar FKUI Minta Jokowi Terapkan Lockdown di Indonesia

Berdasarkan rancangan PP lockdown itu, tidak semua tempat boleh ditutup selama karantina. Toko dan warung hingga supermarket yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari juga tidak dapat ditutup atau dilarang dikunjungi. Kendati demikian hal itu tetap dalam pengawasan ketat pemerintah.

Tak Sesuai Prosedur

Mahfud mengakui sejumlah daerah telah melakukan lockdown wilayah. Dia menyebut kebijakan di banyak wilayah itu belum mengikuti prosedur.

Ganjar Pranowo Bantah Kota Tegal Lockdown, Orang Masih di Jalan

Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyatakan mengambil kebijakan local lockdown di daerahnya mulai 30 Maret-31 Juli 2020. Kebijakan itu diambil dengan menutup sejumlah akses masuk ke Kota Tegal.

“Seluruh perbatasan akan kita tutup, tidak lagi menggunakan water barrier tetapi MBC beton untuk memagar pintu-pintu masuk,” ujar Dedy Yon saat menggelar jumpa pers di Pendapi Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam.

Keputusan Dedy melakukan lockdown di Kota Tegal memang tidak berdasarkan aturan atau PP. Pasalnya, belum ada PP untuk UU Karantina Wilayah.

Ribuan Orang Telanjur Mudik Saat Wabah Corona, DPR: Lockdown Jakarta!

Kebijakan lockdown itu diambil Dedy setelah ditemukannya satu pasien positif virus corona di Kota Tegal. Pasien berjenis kelamin-laki, 34 tahun, warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, itu telah menjalani isolasi di RSUD Kardinah sejak 16 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya