SOLOPOS.COM - Mahfud MD

Mahfud MD

JOGJA – Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya Perpres tersebut dinilai sudah sesuai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah benar 100 persen. Coba kalau tidak ada Perpres, ngambang-kan jadinya. Sekarang harus ada dong baju hukum yang mengalihkan ini (BP Migas),” kata Mahfud MD di University Club (UC) UGM pada pertemuan dengan pengurus KAHMI DIY, Sabtu (17/11/2012).

Mahfud mengatakan, setelah pembubaran BP Migas itu maka negara harus segera mengambil alih dan menjamin seluruh kontrak-kontrak yang sudah ada. Hal ini agar tidak terjadi kerugian dan semua akan berjalan seperti biasa.

Mahfud sendiri menyatakan, belum mengetahui isi dari Perpres tersebut. Namun sebelum membuat Perpres, Presiden telah berkomunikasi dengannya.

MK juga telah memerintahkan agar setelah diambil alih segera dibentuk UU yang dapat menutup pintu-pintu inefisiensi dan menutup pintu-pintu korupsi. Karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah terjadi pemborosan dan inefisiensi yang luar biasa.

“Kami hanya tidak bisa mengatakan terjadi korupsi di BP Migas. Karena kami bukan peradilan pidana. Jika peradilan pidana mungkin kita katakan korupsi,” tutur Mahfud.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya