SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JOGJA</strong> — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas dengan merampas atau bahkan memidanakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) <a href="http://news.solopos.com/read/20180904/496/937871/kemenpora-minta-roy-suryo-kembalikan-3226-barang-demokrat-enggan-dikaitkan" target="_blank" rel="noopener">Roy Suryo</a>. Menurutnya, perampasan dan pemidanaan bisa dilakukan Kemenpora kalau Roy Suryo tak kunjung mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.</p><p>"Kalau itu aset negara, memang harus diambil dengan cara suruh mengembalikan suka rela. Kalau tidak mau, ya dirampas oleh negara. Lalu bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan atau pencurian,’’ kata Mahfud MD seusai menghadiri acara <em>Dialog Kebangsaan Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab</em> di Universitas Islam Indonesia, Rabu (5/9/2018), dirilis <em>Suara.com</em>.</p><p>Mahfud MD mengakui tak mengetahui detail kasus <a href="http://news.solopos.com/read/20180807/496/932611/roy-suryo-cawapres-jokowi-berinisial-m" target="_blank" rel="noopener">Roy Suryo</a>. Namun, dia berharap ada penjelasan secara terbuka dari Roy Suryo maupun Kemenpora ketika semua barang-barang tersebut dikembalikan. "Saya tidak tahu kasusnya benar atau tidak, saya kira harus dijelaskan, kalau milik negara harus dikembalikan,’’ ujarnya.</p><p>Bagi <a href="http://news.solopos.com/read/20180820/496/935257/mahfud-md-ditemui-sudirman-said-timses-prabowo-enggan-melobi-lagi" target="_blank" rel="noopener">Mahmud MD</a>, seorang pejabat tidak pantas dan tak dibolehkan mengambil barang-barang negara, sekecil apa pun. "Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apa pun,’’ tandasnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan, Kemenpora menerbitkan surat ketiga untuk mantan Menpora Roy Suryo karena dianggap belum mengembalikan ribuan barang milik negara. Permintaan untuk mengembalikan aset negara itu, tertuang dalam surat Kemenpora bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.</p><p>Di media sosial, Selasa (4/9/2018), surat dengan kop Kemenpora perihal permohonan pengembalian barang yang ditujukan untuk Roy Suryo itu beredar. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.</p><p>Berikut isi surat tersebut:</p><p><em>Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daera dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta menindaklanjuti Surat Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kemudian direspon oleh Bapak melalui surat tertanggal 3 Agustus Agustues 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam 3 bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.</em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya