SOLOPOS.COM - Mahfud MD (JIBI/SOLOPOS/pajak.go.id)

Mahfud MD (JIBI/SOLOPOS/pajak.go.id)

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD Mahfud menyebut KPK memang kesulitan menemukan unsur tindak pidana korupsi karena masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara Century.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kenapa Century tidak bisa digelandang di pengadilan oleh KPK ? Karena cara melawan hukumnya yang sulit dibuktikan,” kata Mahfud dalam pidato demokrasi di peluncuran buku Kuasa Rakyat di Hotel JW Marriot, seperti dikutip detikcom, Kamis (18/10/2012) malam.

Mahfud memaklumi ketika KPK selalu menunda untuk menaikkan perkara Century ke tahap penyidikan. “Saya memahami ketika KPK selalu menunda. Saya tidak mendukung, tetapi KPK hati-hati dalam hal ini,” sebutnya.

Mahfud menambahkan, KPK juga kesulitan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan negara dari suntikan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. “Bagaimana untuk tahu bahwa itu merugikan negara? Harus ada lembaga yang menghitung yaitu BPK. Namun rupanya BPK nggak berani-berani menghitung,” kritiknya.

Ketua KPK Abraham Samad beberapa kali mengemukakan, komisinya akan berupaya maksimal untuk menangani perkara Century. “Insya Allah akhir tahun ini kasus Century sudah bisa dituntaskan,” kata Abraham di Makassar, 5 Oktober 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya