Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyebut jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, telah dibebaskan. Philip sempat menjadi tahanan kota sebelum ditangkap karena dugaan penyalahgunaan visa.
"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu, yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin," ujar Menkopolhukam seusai diskusi panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mahfud menuturkan telah meminta Polri dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.
Wabah Virus Corona Baru di China dari Ular yang Dimakan Manusia?
Alih-alih menahan jurnalis lingkungan itu, Polri dan Kemkumham diminta meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu. Tindakan pidana yang dimaksud misalnya apakah ada kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.
Apabila setelah diteliti pelanggaran yang dilakukan hanya administratif terkait visa kunjungan, pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.
"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja biar tidak menjadi masalah yang terlalu dibesar-besarkan," ucap Mahfud.
Pulang dari China, Pasien di RSPI Jakarta Dipastikan Tak Terjangkit Virus Corona
Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya sejak Selasa (21/1/2020) karena dituduh melanggar izin keimigrasian.
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan editor Mongabay itu sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa. Seharusnya visa tersebut sebagai izin kunjungan bisnis dan keluarga, namun faktanya Philip melakukan kegiatan jurnalistik.