SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Mahfud MD mengingatkan pengajuan hak angket “Ahok Gate” bisa gembos mengingat situasi politik di DPR.

Solopos.com, SOLO — Pengajuan hak angket “Ahok Gate” resmi bergulir di DPR setelah anggota empat fraksi memberikan tanda tangan. Meski demikian, pakar hukum tata negara Mahfud MD ragu usulan hak angket ini bisa lolos dalam sidang paripurna DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahfud menilai dengan situasi politik saat ini di mana mayoritas fraksi di DPR didominasi fraksi pendukung pemerintah, sulit untuk mengegolkan hak angket yang mempertanyakan aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta itu. Dia pun mengingatkan pengajuan hak angket untuk kasus Century beberapa tahun lalu juga kandas.

“Saya kira dalam situasi politik sekarang, konsekuensi hukum tidak ada. Kalau di-angket sekalipun, akan gembos sendiri saya yakin, seperti Century dulu [yang sempat dikhawatirkan gembos],” kata Mahfud di Jogja dalam wawancara jarak jauh dengan TV One, Senin (13/2/2017).

Namun, meski seandainya hak angket ini gagal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan kasus ini tak akan tertutup selamanya. Menurutnya, jika kekuasaan telah berganti, kasus itu bisa saja diungkit selama belum berlalu lebih dari 18 tahun.

“Seperti tindak pidana korupsi, itu bisa diungkit lagi. Masih ingat kasus ramai di masa SBY? Dulu Pak SBY bergeming soal Antasari, ribut narkoba, sekarang diungkit lagi. Hambalang, semua diungkit,” kata Mahfud mengingatkan.

Oleh karena itu, dia kembali pada usulannya sebelumnya tentang solusi masalah ini. Presiden, kata Mahfud, bisa menerbitkan sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut UU No. 23/2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Kan saya mengusulkan jalan damai, kalau pemerintah sangat cinta Pak Ahok, [seandainya jika Ahok] tidak diaktifkan karena ada gempa bumi atau apa, maka dibuatlah perppu. Angkat saja [jadi gubernur], tapi cabut itu undang-undang, itu aman, ga bisa orang gugat. Kalau sudah, semua pasti ikut pemerintah,” kata dia.

Mahfud menganggap sikap pemerintah tidak menonaktifkan Ahok sebagai fenomena kekuasaan. Seandainya pemerintah mengambil langkah menerbitkan perppu, itu juga sebuah alternatif politik, bukan hukum. Maka segala risiko politik ditanggung sendiri oleh pemerintah.

“Motifnya bisa macam-macam. Itu bukan fenomena kekuasaan, bukan hukum, ini politik. Memang politik itu soal kekuasaan, cuma harusnya fair. Kalau tidak fair ya, itu nasib rakyat.”

Beberapa tahun lalu, tepatnya Rabu (3/3/2010) lalu, sidang paripurna DPR memutuskan opsi C, yaitu agar pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam kasus Century diperiksa aparat penegak hukum. Sebelumnya, pansus Century menyodorkan tiga opsi. Opsi pertama merekomendasikan agar penegak hukum mengusut pelanggaran di Bank Century. Opsi kedua menyimpulkan para pejabat, termasuk Boediono (Wapres) dan Sri Mulyani harus diproses secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya