Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tak mempermasalahkan golput, lantaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Bahkan, Mahfud menyebut golput merupakan hak setiap warga negara, sama halnya dengan warga yang menggunakan hak suaranya.
“Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa,” ucap Mahfud MD di Balai Kartini, Kamis (28/3/2019).
Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar
Namun, jika sikap golput tersebut menjerumuskan atau menghalangi orang untuk memilih, maka bagi Mahfud hal itu sudah melanggar hukum.
“Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih, atau mengintimidasi orang agar tidak memilih. Nah itu secara hukum,” jelasnya sebagaimana dilansir Suara.com.
Untuk itu, Mahfud mengimbau masyarakat untuk tidak golput pada pesta demokrasi yang sebentar lagi dimulai. Pasalnya, ia menilai Pemilu 2019 merupakan ajang untuk melahirkan pemimpin Indonesia.
“Golput itu hak, memilih itu hak, tetapi secara politik diharapkan tidak ada yang golput. Karena apa? Karena bagaimana pun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat,” kata Mahfud.
“Golput mungkin akan mengurangi legitimasi hasil pemilu. Tetapi tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu,” tutupnya.