SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengungkapkan dirinya mendukung pihak kepolisian mengusut kasus tiga emak-emak yang menyebar fitnah terhadap capres petahana Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, ketiga orang perempuan itu melakukan tindak pidana umum.

Sebelumnya, video terkait tiga ibu-ibu berbahasa Sunda tersebut viral di media sosial. Dalam video yang diambil di daerah Karawang, Jawa Barat, tersebut, ibu-ibu ini tampak sedang mempengaruhi orang lain dengan menyebut Jokowi akan melegalkan perkawinan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGB); serta tak ada lagi suara azan apabila terpilih kembali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena itu banyak sekali terjadi, dan masyarakat percaya kepada berita hoaks itu,” ungkap Mahfud ketika berkunjung ke kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (27/2/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menjelaskan pendapatnya sesuai dasar hukum. Menurutnya, sudah benar bahwa kasus ini bukan kewenangan Bawaslu, tetapi kewenangan kepolisian. Sebab emak-emak tersebut telah melakukan tindak pidana di ruang publik.

“Jadi begini, tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon manapun,” jelas Mahfud.

“Tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum, bukan pemilu yaitu undang undang ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik]. Oleh sebab itu, itu urusan polisi, dan siapapun bisa melakukan itu, dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu kan, bukan karena pemilu juga,” tambahnya.

Dalam hal ini, Mahfud pun telah menjelaskan pendapat tersebut di akun Twitter resminya @mohmahfudmd. Pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957, ini pun menambahkan kasus riil bahwa fitnah semacam ini telah membuat gaduh di kalangan masyarakat.

“Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, [warga] masih percaya bahwa pemilu ini main-main. Karena apa, [isunya] surat suaranya sudah dicoblos. Padahal, itu hoaks dulu, berita sudah lama,” ungkapnya.

“Pemilu ini main-main karena Ma’ruf Amin akan diganti Ahok, itu percayanya masyarakat, padahal itu sudah tidak mungkin. Nah, oleh sebab itu, yang gitu itu harus ditindak agar tidak mengacaukan pemilu,” tambah Mahfud.

Sementara itu, Bawaslu telah memutuskan bahwa tiga ibu-ibu dalam video tersebut tidak melanggar unsur pelanggaran pemilu. Tetapi, melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Polda Jabar, tiga emak-emak yaitu ES, IP, dan CW ini dijerat tindak pidana.

Yaitu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE mengenai kabar bohong melalui transaksi elektronik bermuatan SARA dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 14 ayat 2 KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya