SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/11/2020). (Antara-Humas Kemenko Polhukam)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD memimpin langsung pembahasan optimalisasi penegakan hukum dalam penanganan perkara TPPU serta pemanfaatan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Senin (30/11/2020).

Pembahasan yang dipimpin oleh Mahfud MD itu digelar di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Secara filosofis, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 didasari untuk melakukan transformasi kewenangan penyidikan, dari semula single-investigator menjadi multi-investigator,” kata Mahfud seperti dikutip dalam keterangan tertulis PPATK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahfud MD mengarahkan agar setiap penegak hukum, termasuk kasus TPPU, memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam penegakan hukum anti-pencucian uang. Dia berharap seluruh penegak hukum dapat berkoordinasi dengan intensif, sekaligus mengevaluasi praktik implementasi UU TPPU agar penegakan hukum anti-pencucian uang dapat berjalan optimal.

Kasihan, Kakek Basri Diseret di Aspal Gara-Gara Minta Rokok

“Penggunaan instrumen hukum anti-pencucian uang juga dapat memberikan dampak positif penilaian dunia internasional, karena sebagai bukti terjaganya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tuturnya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan berdasarkan hasil Asesmen Risiko Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana asal yang paling berisiko terdiri atas tindak pidana narkotika, korupsi, perbankan, kehutanan, pasar modal, perpajakan, dan lain-lain.

Prioritaskan Penuntutan

Dian berharap penegak hukum dapat memprioritaskan penuntutan tindak pidana yang paling berisiko tersebut dapat diikuti dengan penuntutan atas TPPU agar sejalan dengan Asesmen Risiko Nasional.

Terkait dengan optimalisasi produk PPATK berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Dian menjelaskan hal itu tidak hanya bermanfaat dalam proses penegakan hukum, tetapi juga dalam meningkatkan penerimaan negara. Data LHA dan LHP PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara yang signifikan.

Parodi Akting Keluarga Betrand Peto, 4 Bocah Tuai Pujian

Dalam pertemuan Komite TPPU itu, dia juga menyampaikan urgensi pembentukan Satuan Tugas Data Statistik TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Satgas ini dibentuk untuk mengelola data statistik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU sehingga dapat digunakan untuk menjadi bahan tindak lanjut atau keputusan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

“Satgas Statistik juga akan mengelola data properti yang diblokir, disita, dan dirampas. Termasuk data bantuan hukum timbal balik atau permintaan kerja sama internasional lainnya yang diajukan dan yang diterima,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya