SOLOPOS.COM - Mahfud MD melambaikan tangannya saat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Antara-Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk Papua Veronica Koman sebagai warga negara yang mengingkari janjinya terhadap Indonesia.

Mahfud MD kembali mengingatkan Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Pemerintah Indonesia yang meneken kontrak. Dengan alasan itu, Mahfud menganggap Veronica melanggar kontrak karena sikapnya mendukung kemerdekaan Papua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa. Itu saja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) siang, dilansir Suara.com.

Mahfud MD juga menyampaikan Indonesia tidak memiliki masalah dengan pemerintah Australia. Dia berdalih pemerintah hanya ingin menegakkan hukum terhadap Veronica Koman.

"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia, kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda tapi ini soal hukum kami. Dia harus bertanggung jawab, kan begitu," tegasnya.

Veronica Koman merupakan mahasiswa penerima beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi S2 di Australia sejak 2017. Pada 2019, Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka penghasutan dan penyebaran hoaks oleh kepolisian. Dia dituding telah menjadi biang kerusuhan di Papua dan Papua Barat melalui cuitannya di Twitter.

Jokowi & Sekjen PBB Bahas Rohingya-Palestina, Veronica Koman: Papua Gimana?

Oleh karena itu, Veronica Koman dianggap telah melanggar kontrak beasiswa yang tercantum dalam Bab VI tentang kewajiban dan larangan bagi para penerima beasiswa LPDP.

Pada poin 1 bab tersebut menyatakan para penerima calon penerima, penerima dan alumnis penerima beasiswa LPDP wajib “Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.”

Selain itu pada poin 2 mewajibkan mereka “Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.” Lalu, poin 5 harus “Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.”

Polri Anggap PBB Intervensi Kasus Veronica Koman, Ini Jawaban Telak Komnas HAM

Sebelumnya, diberitakan Solopos.com, Veronica pernah menjelaskan hal ini melalui keterangan tertulisnya di Facebook dan Twitter. Dia mengklarifikasi pernyataan kepolisian bahwa dirinya tidak melaporkan studi kepada institusi pemberi beasiswa.

Veronica menyatakan urusan itu telah selesai pada 3 Juni 2019 ketika pihak universitas mengirimkan seluruh laporan studinya kepada lembaga itu. Dia juga menjelaskan latar belakang mengapa dia terlambat memberikan laporan studi itu.

"Adapun Kedutaan Besar Republik Indonesia [KBRI] di Australia pernah mengganggu studi saya usai saya berbicara tentang pelanggaran HAM Papua di acara yang diselenggarakan oleh Amnesty International Australia serta gereja-gereja Australia. Para staf KBRI tidak hanya datang ke acara tersebut untuk memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara, tapi saya juga dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme di acara tersebut. Itu juga yang membuat hubungan saya dengan institusi beasiswa saya menjadi dingin dan saya tidak meminta lagi pembiayaan beberapa hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa," tulis Veronica, Sabtu (14/9/2019).

Veronica Koman Jawab Tuduhan Polisi, dari Rekening Hingga Studi di Australia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya