SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjadi polemik panjang, apalagi yang bersangkutan tetap enggan meneken pernyataan pengakuan bersalah dan setia pada Pancasila. Namun secara hukum, status bebas murni tidak mungkin ada sebelum selesai masa hukuman.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Menurutnya, seseorang bisa bebas murni apabila dinyatakan tidak bersalah oleh hakim di pengadilan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi,” kata Mahfud MD dalam kicauannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).

Jika Ba’asyir bisa bebas pekan ini, statusnya bukan bebas murni melainkan bebas bersyarat. Pasalnya, pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu sudah dinyatakan bersalah oleh hakim 8 tahun lalu dan tak pernah mengajukan grasi ke Presiden.

Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat,” jelas Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, status bebas bersyarat hanya bisa diberikan apabila seorang terpidana memenuhi syarat-syarat administratif. Pertama, terpidana harus sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Kedua, terpidana tersebut sudah berusia 70 tahun berdasarkan konvensi internasional.

Menanggapi berbagai informasi yang beredar bahwa Abu Bakar Ba’asyir bisa bebas murni, Mahfud mengatakan hal itu tidak pernah dikatakan oleh Presiden Jokowi. Orang yang aktif berbicara tentang pembebasan Ba’asyir adalah kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Yang bilang ABB bebas murni memang bkn Presiden tp media massa yg katanya ngutip Pak Yusril. Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni. Makanya sy bilang, itu tak mungkin. Klau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok klau sdh habis masa hukumannya. Kalau skrng, bebas bersyarat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya