SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut mayoritas rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran papua wilayah daerah otonomi baru (DOB), Senin (25/4/2022).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. menyebut mayoritas rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Menurut Mahfud, jumlah rakyat Papua yang setuju pemekaran sebanyak 82 persen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian disampaikannya saat memberi keterangan seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menyambut delegasi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

“Angka itu didapatkan berdasar hasil survei lembaga kepresidenan. Kalau setuju tidak setuju itu biasa, hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran,” kata Mahfud.

Baca Juga: Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Daftarnya

Perihal pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru di Papua menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan Presiden dengan delegasi MRP dan MRPB.

Menanggapi hal itu, kata Mahfud, Presiden menyampaikan bahwa pemekaran DOB tingkat provinsi di Papua memang menjadi prioritas atas dasar kepentingan meskipun ada ratusan permohonan pemekaran DOB lainnya.

“Presiden menunjukkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi baru,” tutur Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: 2 Warga Yahukimo Tewas dalam Kerusuhan Demo Antipemekaran Wilayah

Perihal pro dan kontra pendapat di kalangan masyarakat, Mahfud menilai hal itu sebagai dinamika yang umum. Terlebih di Papua sendiri tidak jarang ada unjuk rasa dilakukan di depan umum baik itu dari kalangan yang mendukung maupun menolak pemekaran DOB.

Sebelumnya pada 6 April 2022 panitia kerja rancangan undang-undang (RUU) tiga DOB Papua masuk ke dalam usul inisiatif DPR.

RUU tersebut meliputi pembentukan tiga DOB tingkat provinsi dari dua provinsi yang saat ini ada yakni Papua dan Papua Barat.

Apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka akan ada lima provinsi di Papua yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya