SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/10/2020). (Antara-Humas Kemenko Polhukam)

Solopos.com, JAKARTA — Nasib 56 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih belum jelas meskipun ada upaya perekrutan oleh Polri. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa puluhan pegawai itu tidak langsung menjadi penyidik, melainkan berstatus ASN.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter-nya seperti ditilik Solopos.com, Rabu (29/9/2021). “Bukan penyidik, tapi ASN,” tegasnya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Mahfud MD menjelaskan dasar Presiden Jokowi menyetujui rencana Kapolri untuk mengangkat 56 pegawai KPK sebagai ASN tersebut berdasarkan PP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa presiden berhak mengangkat dan memberhentikan ASN.

Baca juga: Kapolri Ingin Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN Polri

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Mahfud MD pun meminta kontroversi tentang TWK KPK itu diakhiri dan mengajak seluruh pihak berhenti mempersoalkan hal tersebut.
“Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud.

Baca juga: Asale Mandalika, Surga Tersembunyi di Lombok

Dia juga menegaskan biar Kapolri yang mengatur masalah posisi pegawai KPK tersebut. Sementara itu diberitakan Detik.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengatakan siap merekrut 56 pegawai KPK untuk diangkat sebagai pegawai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.

Kapolri telah mengirimkan surat berisi usulan tersebut kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu dia meminta pegawai KPK yang diberhentikan itu direkrut sebagai ASN Polri. Usulan tersebut sudah mendapat respons lampu hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya