SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut kesaksian tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 masih mentah alias belum mampu membuktikan gugatan yang ada.

Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh tim BPN dianggapnya belum mampu memberikan bukti yang signifikan sejauh ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai sekarang saya belum melihat, ini kan baru dua hari, masih enam hari lagi, mungkin empat hari sesudah ini mereka bukti-bukti yang signifikan. Tapi kalau sampai dengan tadi malam itu mentah,” ujarnya di Kantor BPIP, Kamis (20/6/2019).

Dia pun mencontohkan soal klaim BPN yang menyatakan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 52 persen atau 63.573.169 suara, sedangkan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin sekitar 40 persen atau 68.650.239 suara. Klaim itu, ungkapnya, harus dibuktikan dengan bukti formulir, bukannya dengan forensik digital.

“Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat 52 [%], karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu [digital forensik] tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa,” tekannya.

Klaim soal penggunaan KTP palsu dan KTP ganda, Mahfud menjelaskan kasus-kasus semacam itu sudah banyak muncul sejak dulu. Persoalan itu diakuinya bisa terjadi karena banyak hal, misalnya karena sistem teknologi informasi saat memasukkan identitas pemilik KTP tersebut.

Berdasarkan pengalamannya, dia mengemukakan klaim adanya KTP palsu atau ganda bisa dibuktikan dengan mudah, yakni mengecek keberadaan yang bersangkutan di lapangan.

“Lalu yang ketiga kita panggil IT-nya, programernya [ditanya] kenapa bisa begitu. Ternyata salah di dalam program, setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua, secara otomatis,” jelasnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Agus Maksum sebagai saksi. Agus menyampaikan dirinya memiliki data 1 juta KTP palsu sehingga merugikan Prabowo-Sandiaga.

Tudingan invaliditas itu termasuk 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Selain itu, sebanyak 117.333 KK tak wajar di 4 kabupaten, sebanyak 6,1 juta data pemilih ganda, dan 1 juta KTP berkode tak sesuai aturan.

Maksum menjadi saksi pertama yang dihadirkan Prabowo-Sandi di sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Rabu (19/6/2019). Dia menjelaskan dugaannya soal ketidakwajaran DPT dan identitas kependudukan yang menjadi dalil Prabowo-Sandi dalam permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya