SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Isu jual beli pasal di DPR sebenarnya bukan merupakan hal baru. Indikasi praktik ini diungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahfud pun diminta membeberkan bukti empiris agar isu ini tak hanya jadi konsumsi publik. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, dalam perbincangan Kamis (17/11) mengatakan, pernyataan Mahfud tersebut harus disertai bukti empiris dan disampaikan ke penegak hukum. Sebab tanpa data tersebut itu tidak ada artinya. Dia menambahkan, isu jual beli pasal di DPR sudah lama terdengar. Menurutnya, ada lelang dalam UU yang menyangkut kontrak dan BUMN. Namun pembuktiannya sangat susah karena disinyalir ada persekongkolan jahat. Sejauh ini, diungkapkan Iberamsjah, penegak hukum masih sangat pasif.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut, salah satunya karena ada praktik jual beli pasal. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya