SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/1/2022). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. mengakui mendapat informasi ada gerakan bawah tanah yang ingin mempengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Namun ia percaya majelis hakim independen dan tidak terpengaruh oleh gerakan bawah tanah tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahfud Md. mengajak masyarakat untuk menunggu vonis terhadap Sambo dkk. yang diperkirakan dibacakan hakim tiga pekan ke depan.

“Tunggu vonis,” kata Mahfud Md. selepas menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu, Mahfud menyampaikan keyakinannya kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Mahfud saat itu ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaannya, Sambo menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, antara lain isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer yang bertindak membongkar kasus itu dituntut lebih tinggi yakni penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya