SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan press update terkait penangkapan Djoko Tjandra. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mangatakan Djoko Tjanda bisa diberi hukuman baru. Sedang pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu juga harus siap dipidanakan.

Hal tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/2020). Awalnya Mahfud menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Akhirnya Buronan Djoko Tjandra Ditangkap!

Selain korupsi, Mahfud kemudian menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra. Antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud dalam cuitannya.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an. Dia kemudian dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.

Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Malam Ini Diterbangkan ke Jakarta

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio, sebagai tersangka. Status tersebut disandang dia atas dugaan keterlibatan dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya