SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — Dugaan kasus pemerkosaan seorang mahasiswi UGM oleh sesama mahasiswa saat kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku kini menyeruak. Peristiwa itu kabarnya sudah menjadi perbincangan sejak Desember 2017 lalu, namun baru mengemuka ke publik setelah Balairung Press, lembaga pers kampus UGM, memberitakannya.

Laporan itu berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang terbit di laman balairungpress.com pada Senin (5/11/2018). Di situ disebutkan bahwa mahasiswi tersebut mengalami kekerasan seksual di lokasi KKN mahasiswa UGM di Maluku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam laporan itu, Balairung Press mengungkapkan pernyataan pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) yang mengakui adanya kejadian itu. Mereka juga telah bertemu dengan mahasiswi yang menjadi korban kasus itu. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2017 dan pelakunya adalah mahasiswa berinisial HS.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski akhirnya korban melaporkan peristiwa itu, pelaku tak kunjung mendapatkan sanksi, bahkan korban justru mendapatkan nilai C untuk mata kuliah KKN tersebut. Korban pun meminta keadilan dan meminta pelaku mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

Dalam perkembangan terakhir, Balairung melaporkan bahwa Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyebut laporan korban telah diproses dan selesai. Namun, belum ada kabar mengenai sanksi kepada pelaku.

Menanggapi laporan Balairung tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, menegaskan bakal menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, UGM juga akan memberikan perlindungan kepada penyintas.

“Itu kasus 2017, saat ini sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan pesoalan ini,UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapat perlindungan,’’ kata Iva Ariani via WhatsApp, Selasa (6/11/2018), dilansir Suara.com.

Iva juga menjelaskan, UGM sebenarnay telah membentuk tim investigasi untuk mengusut skandal tersebut. Tim itu juga sudah memberikan rekomendasi dan juga telah diikuti oleh UGM.

Salah satu rekomendasinya adalah, mengganti nilai KKN korban yang awalnya C menjadi A/B. Tak hanya itu, pelaku juga diberikan sanksi.

Namun, Iva berjanji UGM tak berhenti setelah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. ”Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, diproses pihak kepolisian,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya