SOLOPOS.COM - Kejanggalan kematian mahasiswi di Mojokerto. (Suara.com)

Solopos.com, MALANG — Mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya, NWR, yang bunuh diri setelah dinodai dan ditinggal pergi pacarnya yang seorang anggota Polri, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus pernah melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke kampus.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Budaya UB, Prof Agus Suman, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (5/12/2021). Agus Suman menyatakan Universitas Brawijaya (UB) mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam menangani kasus bunuh diri NWR. Ia mengatakan keluarga besar UB menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya NWR.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Keluarga besar UB mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban dengan cara memberi informasi yang bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya, seperti dikutip Bisnis, Minggu (5/12/2021).

Keluarga besar UB juga mengimbau setiap civitas academica UB untuk dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat dengan menegakkan hukum dan/atau etika di masyarakat.

“UB tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga: Jadi Penyebab Pacar Bunuh Diri, Kadiv Humas: Bripda Randy Pasti Dipecat 

Berkaitan dengan informasi terkait Fakultas Ilmu Budaya UB, kata dia, NWR merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya UB.

Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB.

Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB dengan inisial RAW.

FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW, serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR agar proses akademik tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Belum diketahui apakah RAW yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada NWR adalah Bripda Randy Bagus. Yang pasti, Bripda Randy adalah anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya