SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan bernama Sunarto menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban di Maporles Kulonprogo, Minggu (26/3/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Majelis Sidang Pengadilan Negeri Kulonprogo menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Sunarto

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Sidang Pengadilan Negeri Kulonprogo menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Sunarto, atas kasus pembunuhan korban bernama RA, yang dilakukannya Maret 2017 silam.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Baca juga : PEMBUNUHAN DI KULONPROGO : Pembunuh Mahasiswa adalah Pacarnya, Kalap saat Diminta Tanggung Jawab

Putusan tersebut diberikan kepada terdakwa, oleh hakim ketua Edy Sameaputty. Dalam sidang putusan sela, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, di Ruang Garuda, Senin (11/9/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Kulonprogo, Iman Fauzi mengatakan, eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, dianggap melampaui eksepsi yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Iman Fauzi menambahkan, majelis hakim juga meminta agar agenda pembuktian segera dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Alasan lain penolakan eksepsi adalah, apa yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa merupakan spontanitas, juga sudah masuk ranah pembuktian.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin [18/09/2017] mendatang. Menghadirkan lima saksi, dari keluarga korban,” ujarnya, Senin.

Dijumpai usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang Kulonprogo, Danang Kuncoro Wijaya mengungkapkan, terdakwa sudah menerima putusan hakim tersebut. Penerimaan itu bertujuan agar proses sidang berjalan lancar, dan adanya pertimbangan keamanan.

“Kami akan mengikuti sidang pembuktian, yang menghadirkan para saksi,” imbuhnya.

Sunarto, selaku terdakwa, adalah warga Dusun Balak, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo yang melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri bernama RA, 20 warga Kasihan, Bantul, pada Maret 2017 lalu.

Jenazah korban yang diketahui sedang dalam kondisi hamil itu, selanjutnya ditemukan di saluran irigasi Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo.

Akibat perbuatannya itu, ia dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 subsider 338 subsider 353 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya