SOLOPOS.COM - Dwi Haryanto (kanan) mengenakan penutup mulut saat jumpa pers di Polsek Depok Timur Selasa (6/2/2018). Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Mengaku anggota Brimob, pelaku tipu mahasiswi.

Harianjogja.com, SLEMAN–Seorang pria asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dibekuk Polsek Depok Barat setelah melakukan aksi penipuan terhadap seorang mahasiwi. Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polisi Brigade Mobil (Brimob).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto mengatakan pria asal Ngawi bernama Dwi Haryanto, 35, melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob. Korban diminta melakukan aksi pornografi, lalu meminta uang agar gambar aksi pornografi korban tidak disebar.

Ekspedisi Mudik 2024

Kejadian penipuan tersebut berawal ketika Dwi selesai membeli sebuah gawai bekas. Ia kemudian memanfaatkan akun media sosial Instagram yang masih ada di gawai itu. Akun media sosial tinggalan pemilik sebelumnya ini atas nama seorang anggota Brimob dengan pangkat AKP.

“Dwi kemudian menjalin komunikasi dengan sejumlah akun lain dari media sosial itu dengan meminta nomor WhatsApp untuk melakukan video call,” kata dia saat melakukan jumpa pers di Polsek Depok Barat, Selasa (6/2/2018).

Setelah mendapatkan nomor tersebut, Dwi melakukan video call dengan seorang mahasiswi berinisial LL. Melalui video call tersebut Dwi berhasil meminta LL melucuti pakaiannya hingga bugil. Apa yang diminta pelaku dituruti oleh korban. Setelah itu video tersebut di-screening shoot tanpa persetujuan korban.

Mendapatkan gambar LL tanpa busana, Dwi kemudian berkirim pesan kepada LL. Dalam pesan tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan gambar itu jika LL tidak memberikan uang Rp2 juta kepadanya.

Namun demikian LL tidak ingin bercaya bergitu saja. Lantaran pelaku dianggap mencoba memeras dan menipu, Dwi akhirnya dilaporkan ke Polisi. “Saat mereka janjian untuk bertemu, pelaku kami tangkap di Jogja sekitar akhir Januari lalu,” kata Sukirin.

Kini, Dwi berada di tahanan Polsek Depok Barat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kepada wartawan, Dwi mengatakan telah melakukan penipuan terhadap dua mahasiswi dengan modus serupa. Kedua korban juga merupakan mahasiwi yang berdomisili di Kabupaten Sleman. “Saya tidak tahu akunnya [Brimob] asli atau tidak. Tapi biar dekat saja [dengan korban],” Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya