SOLOPOS.COM - Mahasiswa membawa spanduk saat mengikuti Aksi Menagih Janji Rektorat UNS Solo untuk keadilan bagi korban dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa di gedung Rektorat UNS, Solo, Senin (14/3/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Mahasiswa UNS Solo yang tergabung dalam Aliansi Justice for Gilang menggelar aksi damai menagih janji Rektorat kampus tersebut untuk memperjuangkan keadilan bagi Gilang Endi Saputra, korban dugaan kekerasan dalam diklat Menwa, Oktober 2021 lalu.

Aksi dengan tajuk Seruan Aksi Menagih Janji Rektorat UNS Solo dilakukan pada Senin (14/3/2022). Massa aksi berjalan dari titik kumpul yaitu Gedung SPMB UNS pukul 14.00 WIB menuju Halaman Rektorat UNS.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aksi damai dilanjutkan dengan orasi dari beberapa mahasiswa UNS yang tergabung dalam massa aksi. Aliansi berharap rektorat UNS segera menindaklanjuti kasus meninggalnya Gilang.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun Penjara

“Kami masih menunggu janji keadilan untuk korban. Pertama keadilan untuk korban, tanggung jawab dari menwa, tanggung jawab dari kampus untuk keluarga. Ketiga kami menuntut menwa dibubarkan karena tidak ada relevansinya UKM ini masuk ke kampus,” kata pelaksana humas aliansi, Purnomo, kepada wartawan.

Sementara itu, tim evaluasi kasus diklat menwa UNS Solo yang diwakili Rustamaji mengatakan tim telah dibubarkan dan telah menyelesaikan tugasnya pada Senin (10/3/2022). “[Hasil] Tugas itu juga telah diberikan kepada rektorat. Masalah rektor mau menggunakan itu sebagai rekomendasi atau tidak, ya terserah,” kata Rustamaji.

Baca Juga: Kasus Menwa Mulai Disidangkan, Rektor UNS Solo Tegaskan Tak Ikut Campur

Sidang Kasus Menwa

Hingga pukul 15.30 WIB aksi terus berlangsung. Massa aksi meminta rektorat agar mengizinkan mereka meneduh di teras Gedung Rektorat UNS. Aksi masih terus berjalan dan sebagian massa aksi melaksanakan ibadah salat.

Seperti diketahui, mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia diduga karena mengalami tindak kekerasan dari senior saat mengikuti Diklat Menwa UNS, Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tak Ada Kekerasan saat Diklat Menwa UNS Solo

Polisi telah menyelidiki kasus itu dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan tersebut. Kini, kedua orang itu tengah menjalani masa persidangan. Pekan ini, sidang memasuki agenda pembacaan pleidoi dari pengacara terdakwa.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa yang masing-masing bernama Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya