SOLOPOS.COM - Mahasiswa Unnes berfoto di depan Kantor Komnas HAM di Jakarta, seusai mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makariem, Senin (3/8/2020). (Istimewa/BEM Unnes)

Solopos.com, SEMARANG -- Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makariem ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Senin (3/8/2020).

Mahasiswa Unnes mengganggap Mendikbud telah melakukan pelanggaran HAM kepada para pelajar, termasuk mahasiswa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika, menyebutkan ada dua alasan yang melatarbelakangi kelompoknya mengadukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM.

Kepala Disdik Solo dalam Kondisi Sehat Meski Positif Covid-19

“Pertama berkaitan dengan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19. Di tengah merosotnya perekonomian nasional, yang juga dirasa mahasiswa maupun keluarganya, Mendikbud dianggap tidak peka. Ia justru menerbitkan Permendikbud No. 25/2020,” ujar Franscollyn dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin.

Franscollyn menambahkan dengan Permendikbud No.25/2020 itu seolah-olah negara justru mewajibkan mahasiswa melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada masa pandemi Covid-19.

Padahal, selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan perkuliahan diganti dengan metode daring. Hal itu pun membuat mahasiswa tak memperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan di kampus.

PAN : Jokowi Perlu Lebih Tegas Soal Kinerja Kementerian-Lembaga Terkait Covid-19

Tindakan Represif terhadap Mahasiswa

Sementara itu, alasan yang kedua Unnes mengadukan Nadiem ke Komnas HAM berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represif kampus kepada mahasiswa, Hal ini kerap terjadi saat mahasiwa melakukan aksi demo menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.

“Sebagai contoh, mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah. Begitu juga Universitas Nasional [Unas] yang memberhentikan secara permanen 3 mahasiswa karena menyampaikan tuntutan akan uang kuliah,” ujar Franscollyn.

Sanksi-sanksi itu, lanjut dia, diberikan karena mahasiswa dianggap telah mencemarkan nama baik kampus ketika menyampaikan tuntutan pengurangan biaya kuliah.

Wuih! Investor akan Bangun Kereta Gantung di Perbukitan Menoreh Jogja

“Contoh kasus di Unnes dan Unas itu menjadi bukti bahwa negara hanya diam dan sama sekali tidak bertindak untuk menjamin hak konstitusional rakyat. PTN sebagai perpanjangtanganan Menteri [representasi negara]. Dengan berdiam dirinya Menteri artinya setuju dan melegitimasi tindakan anti-demokrasi,” imbuhnya.

Berdasarkan dua alasan itu, mahasiswa Unnes pun menilai telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makariem.

“Kunci dari pelanggaran HAM adalah harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi. Bentuknya dapat berupa perumusan kebijakan atau pun melakukan pembelanjaran. Secara tidak langsung berarti negara sudah melanggar kontrak sosial manusia dalam bernegara,” imbuh mahasiswa lainnya dari Unnes, Ignatius Rhadite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya