SOLOPOS.COM - Mahasiswa  Unnes, Frans Josua Napitu, mengunjungi Kantor KPK di Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes, Prof. Fathur Rohman, Jumat (13/11/2020). (Semarangpos.com-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Negeri Semarang Prof. Fathur Rokhman, Jumat (13/11/2020), dilaporkan ke Komisi  Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh mahasiswanya. Pelapor rektor Unnes ke KPK adalah Fathur Rokhman atas dugaan tindak pidana korupsi itu adalah Frans Josua Napitu.

Dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com—grup Solopos.com, Frans menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes. Hal itu pun menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di Unnes.

Promosi Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

“Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19,” terang Frans.

Produk Lifestyle Jadi Andalan Prancis, Ini 11 Brand Kosmetik Kegemaran Indonesia

Frans mengatakan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian Negara. Terlebih di situasi pandemi Covid-19, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati seperti diatur dalam UU No.20/2001 juncto UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berkaitan dengan perincian komponen anggaran yang dimaksud, pelapor telah menyampaikan dan memberikan kepada KPK untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.

Sudah Diajak Transparan

Lebih lanjut, Frans mengatakan alasannya melaporkan rektor Unnes ke KPK. Ia mengaku bersama rekan-rekan mahasiswa lain di Unnes kerap menyuarakan transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan, baik yang berdampak secara langsung kepada mahasiswa maupun yang tidak.

Meski demikian, upaya itu tak kunjung membuahkan hasil yang memuaskan. Selain tidak transparan, Unnes dianggap tidak memberikan ruang kepada mahasiswa untuk memberikan partisipasi dalam pengambilan kebijakan. “Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Bagi terlapor [Rektor Unnes] harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada,” tegas Frans.

Sempat Viral Karena Jatuh Terjungkal, Malih Beri Pesan Menohok ke Ade Londok

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknsi (UPT) Humas Unnes, M. Burhanudin, mengaku pihak kampus maupun rektor Unnes belum menerima materi aduan yang disampaikan mahasiswa ke KPK.

Meski demikian, Burhanudin memastikan jika selama ini dalam proses penggunaan keuangan Unnes selalu menaati asas dan aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah Unnes selama 10 tahun ini mendapat predikat WTP [wajar tanpa pengecualian] dalam pengelolaan keuangan. Pak Rektor dan kami yakin KPK akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada,” jawab Burhanudin melalui pesan singkat kepada Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya