SOLOPOS.COM - Muhammad Hisbun Payu atau Iss (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Mohammad Hisbun Payu atau Iss, aktivis mahasiswa yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu ternyata sudah tidak aktif di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS sejak dua tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Hukum UMS Bambang Sukoco saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Kamis (19/3/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Iss ditangkap atas tuduhan menyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Pasien Suspect Corona RSUD Moewardi Solo Asal Grogol Sukoharjo Meninggal

Menurut Bambang, selama dua tahun Iss tidak melakukan pengisian kartu rencana studi (KRS). “Sudah sejak dua tahun yang lalu tidak aktif dan tidak mengisi KRS,” ujarnya.

Mengenai bantuan hukum, Bambang Sukoco mengatakan belum dapat menentukannya saat ini. Sampai sekarang UMS belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

Perempuan Positif Corona yang Meninggal Dunia Asal Jatipurno Wonogiri

“Terkait bantuan hukum, kami belum mendapatkan info resmi dan utuh soal kasus yang dihadapi yang bersangkutan, baik dari pihak kepolisian, dia sendiri, maupun keluarganya,” imbuhnya.

Pernah Dipenjara Terkait Demo PT RUM Sukoharjo

Sebagaimana diberitakan, Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS, ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu.

Pasien Corona Wonogiri Meninggal Dunia, Ini Tindakan Pemkab

Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Informasi yang diperoleh Solopos.com, Iss ditangkap pada Jumat siang saat berada di rumah indekosnya di Surakarta pukul 14.00 WIB.

Polisi langsung membawanya ke Mapolda Jateng dan menyita laptop dan ponsel milik Iss.

Kronologi Pasien Suspect Corona Sukoharjo Meninggal di RSUD Dr Moewardi Solo

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi kasus ini, Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Sepak Terjang Dokter Handoko Tangani Pasien Corona hingga Tumbang Masuk ICU

Sebagai aktivis mahasiswa UMS, Iss bukan kali ini saja ditangkap. Dia pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh terkait kericuhan massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya