SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, Kapolres Karanganyar tak menggubris permintaan tim pembela agar pemeriksaan 6 tersangka baru ditunda.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim Pembela Musibah GC 37 Mapala Unisi Yogyakarta melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Senin (15/5/2017). Mereka meminta pemeriksaan untuk lima dari enam tersangka ditunda hingga Senin (22/5/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Polres Karanganyar tetap pada rencana semula yakni memanggil keenam tersangka untuk diperiksa pada Jumat (19/5/2017). Informasi yang diperoleh Solopos.com, surat dari tim pembela musibah GC 37 bernomor 044/Ad.AS/P/V/2017 itu berisi permohonan penundaan pemeriksaan lima dari enam tersangka, yaitu TN alias M, HS alias G, NAI alias K (perempuan), TAR alias L, dan DK alias J. (Baca: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Peserta Diksar Mapala Unisi)

Tim pembela dari kantor hukum Achiel Suyanto, S and Partners berjanji mengupayakan menghadirkan lima tersangka pada Senin (22/5/2017).
Di sisi lain, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar akan tetap on the track melaksanakan penyidikan sesuai rencana yang dibuat.

Polisi melayangkan surat pemanggilan kali kedua pada Senin dan para tersangka harus hadir pada Jumat (19/5/2017). Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/5/2017), tetapi mangkir hingga batas waktu pemeriksaan pukul 16.00 WIB.

Kapolres menilai permohonan penundaan pemeriksaan yang dibuat  penasihat hukum belum kuat. Kapolres menyampaikan tiga alasan, yaitu tim penyidik belum menerima surat kuasa atau penunjukan penasihat hukum oleh enam tersangka supaya penasihat hukum itu mendampingi selama proses penyidikan.

Surat kuasa atau penunjukan itu menjadi pegangan penyidik berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka. Alasan selanjutnya, Kapolres menilai tidak ada alasan wajar, logis, dan bertanggung jawab atas permohonan penundaan pemeriksaan sehingga harus ditunda sampai pekan depan.

“Sah saja jika ada pihak yang memohon penundaan pemeriksaan. Tim penyidik pasti mempertimbangkan jika ada alasan wajar, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terkait permohonan pihak yang mengaku tim pembela GC 37 Mapala, tidak ada alasan logis, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipertimbangkan penundaan pemeriksaan,” kata Kapolres saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Kapolres merasa tidak dapat menerima alasan teknis yang disampaikan tim pembela terkait penyampaian surat. Tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama ke tiga alamat. Oleh karena itu, tim penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kali kedua ke empat alamat.

“Penyidik tetap sesuai rencana penyidikan yang telah dibuat. Kami melayangkan surat panggilan kali kedua ke tersangka untuk diperiksa pada Jumat [19/5/2017]. Surat panggilan akan dilayangkan ke empat alamat, yaitu kantor Rektorat UII DIY, kantor Mapala Unisi UII, tempat indekos, dan alamat rumah keluarga. Tidak ada alasan tersangka tidak hadir karena belum menerima surat panggilan,” ujar Kapolres.

Mantan Kasatlantas Polresta Solo itu mengingatkan bahwa rencana penyidikan itu dibuat dan ditentukan tim penyidik. Dia berharap enam tersangka kooperatif selama pelaksanaan penyidikan.

Sementara itu, surat permohonan yang ditandatangani Anggota Tim Pembela Musibah GC 37 Mapala Unisi Yogyakarta, Normala Sinta Dewi, menyebutkan proses penerimaan surat pemanggilan terhadap tersangka mengalami kendala teknis. Surat yang dikirimkan tim penyidik itu sampai di Posko Sekretariat Mapala Unisi pada Kamis (11/5/2017).

Berkaca pada alasan itu, mereka menginginkan penundaan pemeriksaan hingga Senin pekan depan. Surat permohonan itu dibuat di Yogyakarta pada Senin (15/5/2017). Berikut petikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

“Kepada Kasat Reskrim Karanganyar hari Senin (15/5/2017) jam 14.00 WIB sehubungan pemanggilan dengan surat Nomor B/139-144/V/2017/Reskrim Selasa (9/5/2017) yang diterima kelima orang tersebut di atas sebagai tersangka. Namun dikarenakan penyampaian kepada tersangka yang dipanggil tersebut mengalami kendala teknis penyampaian, maka untuk pemenuhan pemanggilan pada Senin (15/5/2017) belum dapat dipenuhi dan dari hasil koordinasi disepakati akan diusahakan dihadirkan pada Senin (22/5/2017) dengan agenda dan jam pemeriksaan sesuai dengan yang sudah terjadwal dalam panggilan tersebut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya