SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, polisi memanggil lima saksi terakhir dari peserta diksar Mapala Unisi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar memanggil lima saksi terakhir dari peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi pada Senin (6/3/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka yang dipanggil ke Kantor Satuan Reskrim Polres Karanganyar itu berhalangan hadir saat pemanggilan pertama, Selasa (28/2/2017), dan pemanggilan kedua, Rabu (1/3/2017) lalu. Pantauan Solopos.com, lima mahasiswa UII itu datang didampingi psikolog UII dan kuasa hukum dari LKBH UII DIY.

“Lima orang peserta diksar yang diperiksa pagi ini terkait panggilan pertama [28 Februari] dan kedua [1 Maret]. Saat itu, yang bersangkutan berhalangan hadir,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi Solopos.com, Senin. (Baca juga: Periksa 11 Saksi, Penyidik Putar Video Rekaman Diksar)

Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menyampaikan materi pemeriksaan sama dengan puluhan peserta lainnya. Materi itu seputar dugaan tindak kekerasan selama diksar.

Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar juga memutarkan rekaman video kegiatan diksar di hutan Gunung Lawu di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu, Januari lalu. “Kapasitas mereka sebagai saksi yang melihat, mendengar, maupun mengalami sendiri tindak kekerasan. Kami pertontonkan rekaman video yang berhasil diselamatkan Puslabfor Mabes Polri Cabang Semarang lali kami cek dengan keterangan saksi,” ujar Ade.

Menurut Ade, pemeriksaan puluhan peserta diksar sebagai saksi merupakan upaya tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar untuk menguatkan bukti terkait kasus dugaan kekerasan. “Jadi, pemeriksaan saksi itu untuk menguatkan temuan terhadap dua tersangka yang sudah disidik awal. Bisa juga untuk menjerat tersangka baru dalam tindak dugaan kekerasan yang terjadi,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Heru Prasetyo, menyampaikan berkas perkara dugaan tindak kekerasan saat Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi masih di tangan Polres Karanganyar. Kejari mengembalikan berkas itu pada Kamis (2/3/2017) untuk disempurnakan. Batas waktu penyempurnaan selama 14 hari atau sampai Kamis (16/3/2017).

“Ada 38 halaman lah yang perlu dilengkapi,” ujar Heru saat ditemui wartawan seusai mengikuti rapat analisis dan evaluasi di ruang Satpas SIM Polres Karanganyar, Senin.

Heru mengatakan kemungkinan sidang kasus dugaan penganiayaan saat Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi tetap digelar di Karanganyar. Menurut dia, tidak ada hal yang membuat persidangan harus dilakukan di DIY. Dia menyebutkan persidangan bisa dilakukan di DIY jika menyangkut faktor keamanan.

“Tidak ada hal mendesak sehingga harus meminta fatwa dari MA untuk memindahkan lokasi sidang. Fatwa itu kan terkait keamanan, situasi, dan kondisi. Ini saya rasa tidak ada faktor itu. Polisi Karanganyar diserahkan ke Kejari Karanganyar, maka sidang di Karanganyar,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya