SOLOPOS.COM - Tiga polisi menjaga kamar tempat satu tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi UII, NAI, dirawat di RSUD Kartini Karanganyar, Senin (22/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, satu dari tiga tersangka yang ditangkap Minggu (21/5/2017) dilepas.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi melepas satu dari tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi UII yang ditangkap di Jogja, Minggu (21/5/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu tersangka yang dilepas adalah seorang perempuan berinisial NAI. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni TAR dan HS, ditahan di Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan. TAR dan HS ditahan karena pertimbangan subjektif dan objektif tim penyidik. Polisi melepas satu tersangka perempuan setelah mempertimbangkan kesehatan. (Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Diksar Mapala Unisi)

“Siang ini kami keluarkan surat perintah pelepasan dengan pertimbangan kesehatan. Dasar surat dari RSUD Kartini Karanganyar. Kami belum menahan NAI. Statusnya ditangkap. Nanti lihat perkembangan. Kalau kondisi memungkinkan akan dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolres, Senin (22/5/2017).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, NAI muntah-muntah sejak dalam perjalanan dari Sleman, DIY, ke Karanganyar, Minggu. Polisi menjemput TAR, HS, dan NAI di dua lokasi berbeda.

TAR ditangkap di tepi jalan di Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pukul 11.00 WIB. HS dan NAI ditangkap di rumah teman HS di wilayah yang sama.

Polisi mengecek kesehatan ketiga tersangka saat sampai di Mapolres pukul 00.00 WIB. Perwira Urusan Kesehatan Polres Karanganyar, Iptu Sukarno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan NAI mendapatkan perawatan dan obat dari Poliklinik Polres Karanganyar.

“Kami orientasi selama dua jam. Hasilnya nihil. Kami bawa ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar. RS merujuk ke RSUD Kartini Karanganyar. Intensitas muntah berkurang, tetapi belum banyak makan. Dua tersangka lain normal, kondisinya sehat,” tutur Sukarno saat ditemui wartawan di Bangsal Mawar 2, Ruang 4, Nomor 19 RSUD Kartini Karanganyar.

Sejumlah wanita polisi (polwan) menemani NAI di rumah sakit. Menurut Kapolres, NAI sempat menjalani pemeriksaan awal setelah sampai di Mapolres. Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi tersangka.

Sementara itu, dua tersangka lain, TN dan DK, menyerahkan diri ke Mapolres. TN dan DK datang ke Mapolres pukul 11.20 WIB didampingi penasihat hukum mereka, Achiel Suyanto. Achiel merupakan penasihat hukum lima dari enam tersangka baru kasus dugaan penganiayaan terhadap peserta diksar Mapala Unisi UII.

Polisi belum memutuskan apakah akan menahan dua tersangka yang menyerahkan diri itu. Informasi yang beredar, satu tersangka, RF, sakit dan berada di Makassar. “TN dan DK akan kami mintai keterangan sebagai tersangka. Nanti kami lihat perkembangan apakah akan ditahan atau tidak. Sampai siang ini, kami terima surat kuasa penunjukan PH dari lima tersangka. RF belum menunjuk PH,” tutur Kapolres.

Kapolres menyampaikan polisi menyiapkan PH untuk mendampingi RF. Pertimbangannya karena ancaman hukumannya lima tahun ke atas. Sementara itu, PH lima tersangka, Achiel Suyanto, memenuhi janji yang disampaikan melalui surat kepada Polres, Senin (15/5/2017).

Surat yang ditandatangani Tim Pembela Musibah GC 37 Mapala Unisi Yogyakarta itu berisi permohonan penundaan pemeriksaan lima tersangka. Achiel berkukuh mekanisme pemanggilan yang dilakukan Polres terhadap enam tersangka itu kurang pas.

Di sisi lain, Achiel menyampaikan tidak menyoal upaya Polres menangkap tiga dari enam tersangka. “Silakan kalau itu [jemput paksa tiga tersangka]. Kami iktikad baik bawa sisanya [dua orang]. Satu orang sakit di Makassar. Saya dikabari ibunya. Saya minta ibunya kirim surat keterangan dokter yang merawat di Makasar ke Polres,” ujar Achiel saat ditemui wartawan seusai berkoordinasi dengan Kapolres dan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar.

Pengacara berkacamata itu mengaku sudah menyiapkan mental lima tersangka. Selain itu, Achiel menjelaskan tim penasihat hukum sudah menyiapkan upaya hukum lain, seperti penangguhan penahanan, pengalihan status tahanan, dan lain-lain.

Polisi sudah mengantongi tiga alat bukti untuk menjerat enam tersangka. Tiga alat bukti itu adalah keterangan saksi korban, alat bukti hasil autopsi tiga korban meninggal, dan visum et repertum (VER) luka 34 korban. Selain itu, hasil analisis Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang terhadap enam barang bukti elektronik, yaitu CPU, kamera, dan hardisk eksternal. Status enam tersangka panitia TGC, yaitu staf operasional atau pendamping regu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya