SOLOPOS.COM - Mahasiswa UII yang menjadi panitia Diksar Mapala Unisi keluar dari rumah penyidik Polres Karanganyar, Rabu (1/2/2917) malam. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, penyidik Polres Karanganyar menambah jumlah saksi dari panitia Diksar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menambah jumlah saksi dari panitia Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi yang diperiksa pada Rabu (1/2/2017). Dengan demikian total ada 18 saksi dari panitia diksar yang diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tiga mahasiswa UII dalam diksar tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Polres belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka, Angga Septiawan dan M. Wahyudi. Angga dan Yudi, sapaan akrab M. Wahyudi, meminta pendampingan penasihat hukum.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyatakan Polres akan menyediakan penasihat hukum. Tetapi, dua tersangka itu meminta pendampingan penasihat hukum dari DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemeriksaan tambahan [terhadap dua tersangka] menunggu kuasa hukum yang mereka tunjuk dari DIY. Itu hak mereka,” tutur Prawoko kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).

Sementara itu pada Rabu, selain melanjutkan pemeriksaan 16 anggota panitia Diksar Mapala Unisi berujung tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), penyidik juga memeriksa dua saksi ahli dari Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, sejumlah mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi belum terbuka saat memberikan jawaban. Rohmat tidak menampik hal itu meskipun hanya menyampaikan secara tersirat. “Kami berusaha maksimal,” ujar dia.

Salah satu pendamping dari Law Office Achiel Suyanto S. & Partners, Prima Apriyaningtyas, menuturkan mahasiswa UII yang jadi panitia diksar diperiksa selama 12 jam pada Rabu. Sebanyak 18 mahasiswa sudah selesai diperiksa.

“Sudah selesai. Rekan-rekan sudah capek. Ini langsung pulang ke DIY. Soal hasil pemeriksaan silakan tanya ke penyidik saja,” jelas Prima kepada wartawan sambil berlalu pergi meninggal ruang pemeriksaan.

Prima menyampaikan dua tersangka, Angga dan Yudi, sudah menunjuk Law Office Achiel Suyanto S. & Partners sebagai penasihat hukum. “Sudah, sudah ada suratnya. Sudah ada surat kuasanya,” jelas Prima.

Sementara itu, tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polres Karanganyar pada Rabu. Mereka datang berlima. Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, menyampaikan kedatangan ke Polres Karanganyar untuk mengumpulkan data dan informasi.

Askari menjelaskan LPSK baru dapat bertemu dan menggali informasi dari lima orang peserta diksar, yakni tiga orang di Rektorat UII dan dua orang di rumah sakit. Dia tidak menyangkal kemungkinan terjadi intimidasi dari sejumlah pihak kepada korban dan saksi.

“Tetapi kami belum sampai ke kesimpulan itu. Kami masih proses pengumpulan informasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya