SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu pada Senin (13/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, Polres Karanganyar memastikan akan menjerat seluruh pelaku kekerasan saat diksar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi akan menjerat seluruh pelaku yang melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada peserta selama Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII DIY di Tawangmangu, Januari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di Mapolres pada Senin (20/3/2017). Orang nomor satu di Polres itu menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan kepada peserta diksar selama berada di hutan di Tlogodlingo, Tawangmangu.

Ade menyampaikan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar sudah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oleh dua tersangka yang menyebabkan tiga peserta diksar meninggal. Tim penyidik mengembalikan berkas itu kepada Kejari Karanganyar pada Kamis (16/3/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

“Tim penyidik sudah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejari. Kami sudah melengkapi beberapa keterangan maupun kegiatan rekonstruksi. Kami tunggu hasil penelitian kelengkapan berkas. Kami berharap jaksa penuntut umum [JPU] lekas memberikan keputusan,” kata Kapolres.

Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengungkap tersangka baru kasus dugaan penganiayaan saat diksar. Polisi melanjutkan dengan gelar kasus. Ade berharap pekan ini polisi dapat menerbitkan sprindik baru dan melakukan gelar kasus.

“Kami tunggu pekan ini. Kalau sudah ada warning dari Kejari, kami keluarkan sprindik baru. Tidak perlu menunggu P21 tahap II saya kira. Pekan ini sprindik baru dan tersangka baru. Enggak butuh waktu lama,” ujar dia. (Baca juga: Jerat Tersangka Baru, Polisi Siapkan Sprindik)

Kapolres enggan menyampaikan jumlah tersangka baru pada kasus tersebut. Ade, sapaan akrab Kapolres Karanganyar, hanya menuturkan jumlah tersangka lebih dari satu orang. Tetapi, dia menjelaskan polisi akan menjerat seluruh pelaku yang memenuhi unsur Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Kami jerat semua pelaku yang melakukan kekerasan selama diksar. Bukan hanya fisik tetapi juga ancaman kekerasan. Semua bisa kena,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Heru Prasetyo, mewakili Kajari Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, menyampaikan sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan. Tetapi, Heru menyampaikan belum dapat memastikan kapan Kejari akan menetapkan P21 tahap II.

“Sudah terima, Kamis. Insya Allah ya pekan ini. Kami selesaikan. Secepatnya,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Heru mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait hasil pemeriksaan berkas perkara. Dia menuturkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar masih mempelajari berkas perkara tersebut.

“Sebagian sudah baca. Tetapi belum bisa saya simpulkan. Kami lagi fokus di bagian visum et repertum [VER]. Belum bisa jawab kurang atau tidak dan di bagian mana.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya