SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian mahasiswa UII, Angga Septiawan (kiri) dan M. Wahyudi (kedua kiri) menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polres Karanganyar pada Kamis (2/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti Diksar Mapala UNISI.

Solopos.com, KARANGANYAR — Penasihat hukum dua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (Unisi/UII) mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun , penasihat hukum dua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (27/4/2017).

Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Karanganyar ke Kejari Karanganyar atau P21 tahap dua.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, membenarkan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (28/4/2017).

“Penasihat hukum menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan bersamaan dengan penyerahan tahap 2. Hari Kamis kemarin kepada Kejari Karanganyar,” kata Heru.

Dia menyampaikan pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Tetapi, Heru menjelaskan keputusan Kejari mengakomodasi permohonan itu atau tidak, harus memperhatikan berbagai aspek.

Diberitakan, Wahyudi dan Angga disangka melakukan penganiayaan kepada peserta Diksar The Great Camping (TGC) XXXVII Mapala Unisi di Karanganyar beberapa waktu lalu. Akibat kejadian itu, tiga dari 37 peserta diksar meninggal. Mereka adalah Muhammad Fadhli, Syaits Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listia Adi.

Di sisi lain, Heru mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar akan bekerja maksimal menyelesaikan kasus itu. Kejari memiliki waktu 20 hari untuk memeriksa barang bukti dan lain-lain sebelum menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya