SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Toni Wibisono. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa meninggal dudga akibat penganiayaan diksar mapala kini kini dalam proses hukm

Solopos.com, KARANGANYAR — Jaksa fokus mengungkap peranan masing-masing tersangka pada pengembangan kasus dugaan penganiayaan saat Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alama Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala Unisi/UII) di Gunung Lawau Karanganyar, beberapa bulan lalu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Sebagai informasi, Polres Karanganyar mengembangkan kasus dugaan penganiayaan saat diksar di Tawangmangu. Hasilnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni RF, TAR, HS, TN, DK, dan NAI (perempuan).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Toni Wibisono, menyampaikan polisi sudah mengembalikan lagi berkas perkara pada Senin (24/7/2017). Menurut Toni, tim jaksa peneliti sedang mempelajari berkas itu maksimal selama 14 hari.

“Ini hari kelima. Berkas kasus dugaan penganiayaan enam tersangka sudah dikirim Senin. Sekarang masih penelitian oleh jaksa peneliti. Dimungkinkan masih ada [perbaikan] tetapi sifatnya penyempurnaan. Mungkin juga ada hal terkait material,” kata Toni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/7/2017).

Toni menjelaskan jaksa memfokuskan pada peran masing-masing tersangka terkait perbuatan apa yang dilakukan masing-masing tersangka terhadap korban meninggal. Kasus dugaan penganiayaan saat diksar mencuat setelah tiga orang peserta diksar meninggal, yaitu Muhammad Fadhli, Syaits Asyam, dan Nur Padmy Listia Adi.

“Kami lebih fokus peran masing-masing tersangka saat diksar. Kami perjelas peran dan perbuatan masing-masing tersangka karena ini jilid 2. Jadi saat siap disidangkan tidak kabur. Yang perlu diperjelas itu apa yang dilakukan dan ke bagian mana [fisik korban],” jelas Toni.

Sementara itu, sidang kasus dugaan penganiayaan saat diksar dengan dua tersangka, Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi, masih berkutat pemeriksaan saksi. Toni menyampaikan agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli, yakni dokter dari Puskesmas Tawangmangu, RS Bethesda Yogyakarta, dan RSUP Sardjito.

Toni menyampaikan kemungkinan sidang memutar video rekaman saat diksar Mapala Unisi UII di Tawangmangu. Rekaman video milik panitia diksar. Pada rekaman video diduga terdapat aksi sejumlah orang melakukan tindakan dugaan penganiayaan terhadap sejumlah peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya