SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, PN Karanganyar akan menggelar sidang kasus Mapala Unisi jilid II dengan enam tersangka.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sudah menjadwalkan sidang kasus penganiayaan peserta pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Unisi jilid II di pengadilan setempat. Sidang kasus itu dijadwalkan Rabu (4/10/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang perkara penganiayaan peserta Diksar Mapala jilid II ini akan menghadirkan enam tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang perdana perkara penganiayaan dengan enam tersangka ini sebenarnya sudah digelar PN Karanganyar, Rabu (27/9/2017) pukul 14.00 WIB.

Namun, karena penasihat hukum para tersangka belum siap menghadapi jalannya persidangan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis PN Karanganyar, Nunik Sri Wahyuni, itu ditunda pekan depan. Keenam terdakwa yang dihadirkan di sidang perdana perkara penganiayaan peserta Diksar Mapala itu, yakni RF, TAR, HS, TN, DK, dan seorang perempuan, NAI.

“Agenda sidang pekan depan pembacaan surat dakwaan. Kami sudah siap mengikuti sidang pekan depan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Toni Wibisono, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, Kamis (28/9/2017) malam.

Sebagaimana diketahui, PN Karanganyar sudah memvonis dua terdakwa penganiayaan peserta Diksar Mapala jilid I dengan dua terdakwa di pengadilan setempat, Kamis. Terdakwa I, M. Wahyudi alias Kresek, 25, divonis lima tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa II, Angga Septiawan, 27, divonis enam tahun penjara.

M. Wahyudi dan Angga Septiawan dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Terdakwa melanggar standard operating procedure (SOP) saat berlangsung The Great Camp (TGC) ke-37 di Gunung Lawu, 14 Januari 2017-20 Januari 2017.

Menyikapi vonis majelis hakim PN itu, kedua terdakwa, penasihat hukum, dan JPU masih pikir-pikir. Sementara itu, enam tersangka yang segera menjalani sidang saat ini ditahan Kejari Karanganyar.

“Saat tahap penyidikan di Polres Karanganyar, seluruh tersangka kami tahan kecuali yang perempuan [NAI]. Tapi, saat ditangani di Kejari Karanganyar, tersangka yang perempuan itu turut ditahan bersama tersangka lainnya,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya