SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar membawa salah stau tersangka penganiayaan mahasiswa UII saat Diksar Mapala Unisi di Tawangmangu, Senin (30/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, polisi akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejari pada Kamis.

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oleh dua tersangka, Angga Septiawan dan M. Wahyudi, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (16/2/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di Mapolres pada Selasa (14/2/2017). Dua tersangka itu diduga melakukan penganiayaan saat pendidikan dasar (Diksar) The Great Camping (TGC) XXXVII di Tawangmangu hingga mengakibatkan tiga peserta diksar meninggal.

Tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang meninggal dunia itu, yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurfadmy Listia Adi. “Insya Allah Kamis akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka, Yudi [M. Wahyudi] dan Angga ke Kejari Karanganyar. Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar ke Kejari Karanganyar untuk penelitian berkas,” kata orang nomor satu di Polres Karanganyar itu.

Kapolres menyampaikan berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejari sudah dilengkapi hasil autopsi korban meninggal saat diksar. “Hasil autopsi sudah kami terima dari RSUP dr. Sardjito. Itu mendukung alat bukti yang sudah didapatkan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar dari dua tersangka,” ujar dia.

Kapolres menyampaikan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar memeriksa tersangka empat kali. Selama itu, mereka mengakui melakukan kekerasan. Tetapi perbuatan itu mereka akui dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain.

“Secara global [mengakui perbuatan], walaupun tidak semua hal diakui. Tapi, secara gentleman [mereka] mengakui melakukan kekerasan,” ungkap dia.

Setelah proses pelimpahan berkas perkara dua tersangka ke Kejari, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar akan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan menyasar tersangka baru. Kapolres kembali mengiyakan saat ditanya jumlah tersangka apakah lebih dari tiga orang. (Baca: Calon Tersangka Baru Lebih dari  Tiga Orang)

Tetapi, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar masih menunggu hasil pemeriksaan enam barang bukti yang diambil dari Sekretariat Mapala Unisi di Jl. Cik Di Tiro, DIY. Enam barang bukti itu, satu unit laptop, satu unit CPU, tiga unit kamera, dan satu buah hard disk. Barang bukti itu sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Semarang.

“Indikasi tersangka baru, Insya Allah ya, mohon doa restu. Kami berpegang pada presumption of innocent [praduga tak bersalah]. Kami kuatkan alat bukti dan mendalami kasus ini melalui pemeriksaan tambahan. Kami menunggu hasil dari Puslabfor Cabang Semarang. Apakah file masih utuh atau sudah ada yang dihilangkan,” tutur dia.

Kapolres mengatakan Polres akan menindak tegas upaya pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti maupun menghalangi tim penyidik bekerja menyelesaikan kasus tersebut. Mantan Kasatlantas Polresta Solo itu optimistis mampu mengungkap kebenaran kasus itu.

Ade mengungkapkan keputusan UII memberhentikan status kemahasiswaan atau drop out kepada sembilan mahasiwa yang terlibat Diksar TGC XXXVII tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan. “Kami masih bekerja sama dan berkomunikasi intensif dengan rektorat, tim pencari fakta UII, peserta, dan panitia. Pada intinya semua fakta yang dialami, didengar, dan dirasakan langsung betul-betul bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar dia.

Kapolres menegaskan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar sudah bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas. Dia berharap kasus itu tidak terulang lagi.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan secara Bersama yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya