SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, memasuki ruang sidang PN Karanganyar, Kamis (18/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswi UII meninggal setelah mengikuti diksar mapala di Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota keberatan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi/UII, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, tendensius dan dangkal pemahaman tentang Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat JPU Heru Prasetyo dan Anon Prihatno, membacakan tanggapan terhadap eksepsi dua terdakwa, Rabu (7/6/2017), di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Sidang selama 20 menit itu mendengarkan tanggapan penuntut umum setebal lima lembar kertas HVS warna merah jambu. “Tanggapan enggak usah panjang-panjang. Yang penting substansi,” kata Heru saat ditemui wartawan sebelum sidang, Rabu.

JPU menyoroti nota keberatan terdakwa yang menilai surat dakwaan penuntut umum dianggap kabur sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. JPU mengutip alasan penasihat hukum adalah surat dakwaan tidak jelas dan cermat menguraikan unsur delik pasal yang didakwakan, yaitu menguraikan unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi hal itu, penuntut umum mengutip ketentuan mengatur materi eksepsi Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formal berkaitan dengan penuntutan perkara sedangkan aspek pokok perkara tidak berada dalam lingkup keberatan. Penuntut umum dan penasihat hukum seolah beradu argumentasi tentang pemahaman dan penerapan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Penuntut umum menjelaskan dalam tanggapannya perihal elemen kekerasan Pasal 170 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 KUHP. Hasil analisa penuntut umum adalah pendapat penasihat hukum dalam nota keberatan itu berpihak. Oleh karena itu, penuntut umum meminta pembuktian lebih lanjut pada persidangan untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa termasuk delik Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Penuntut umum juga menanggapi keberatan penasihat hukum tentang Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Penasihat hukum terlalu dangkal mempelajari dan menilai surat dakwaan,” kutipan isi tanggapan penuntut umum.

Penuntut umum menyimpulkan tiga hal, yaitu menolak seluruh eksepsi penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memenuhi syarat formal maupun material sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Kesimpulan terakhir adalah melanjutkan persidangan dengan memeriksa dan mengadili perkara.

Sementara itu, penasihat hukum dua terdakwa, Achiel Suyanto, menyampaikan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Dia berharap majelis hakim memutuskan secara arif.

“Apa ada orang berencana membunuh di kegiatan itu. Itu musibah. Kalau perkara dipaksakan, dakwaan berputar-putar antara uraian dan pasal enggak singkron. Kami serahkan pada kearifan majelis hakim. Adik-adik keliru tapi jangan penerapan pasal berlebihan,” ujar dia saat dihubungi , Kamis (8/6/2017).

Agenda sidang berikutnya adalah putusan sela, Rabu (14/6/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya