Mahasiswa UII meninggal menjadi perhatian Presiden RI.
Harianjogja.com, KULONPROGO –Presiden RI, Joko Widodo menyatakan pendidikan dasar dalam lingkup apapun harus dilakukan dengan terukur. Praktik kekerasan dianggap tidak dibenarkan apalagi hingga mengakibatkan kematian.
Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM
Hal tersebut disampaikan usai kunjungannya ke SMK Negeri 2 Pengasih, Kulonprogo dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar siswa yatim piatu.
“Praktik kekerasan apalagi sampai menyebabkan kematian sudah masuk sebagai kriminal,”ujarnya pada Jumat (27/1/2017).
Ia menilai pendidikan dasar yang diterapkan mahasiswa pecinta alam baik di institusi pendidikan berbentuk universitas, institur, maupun politeknik haruslah mengacu pada prinsip terukur tersebut. Lebih lanjut, ditegaskan jika pelatihan dengan kekerasan sebagaimana yang diterapkan oleh Mapala Unisi UII tersebut seharusnya tidak terjadi di tempat lain ataupun berkelanjutan.
Disinggung mengenai evaluasi dan sanksi yang diterapkan kepada pelaku kekerasan yang berujung kematian tiga mahasiswa tersebut, Jokowi menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Indonesia, Muhammad Nasir.