SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu pada Senin (13/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, Polres Karanganyar menyiapkan sprindik baru untuk menjerat tersangka lain.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru menyasar tersangka tambahan kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar TGC Mapala Unisi UII di Tlogodlingo, Tawangmangu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah itu dilakukan setelah Polres Karanganyar mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Rencananya, berkas akan dikembalikan ke Kejari pekan depan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di Mapolres, Rabu (15/3/2017). Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menuturkan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar akan mengembalikan berkas perkara ke Kejari Karanganyar pada Senin (20/3/2017).

Setelah selesai melengkapi berkas perkara dua tersangka, polisi melanjutkan proses penyidikan untuk menyasar tersangka lain. “Senin sudah rekonstruksi. JPU, peserta diksar, penasihat hukum peserta dan tersangka hadir. Hasil koordinasi JPU, kami kembalikan berkas Senin depan setelah semua petunjuk dilengkapi. Lalu kami tunggu penelitian berkas oleh Kejari. Setelah itu, kami akan mulai pengumpulan bahan keterangan dan informasi tersangka baru,” kata Ade.

Kapolres berharap Kejari tidak terlalu lama membaca dan meneliti berkas perkara yang telah dikembalikan polisi. Ade menjelaskan hasil koordinasi dengan JPU, polisi tidak perlu menerbitkan laporan polisi (LP) lagi untuk menyasar tersangka baru. Polisi menggunakan LP yang digunakan untuk memproses dua tersangka.

Tetapi, Kapolres memastikan konstruksi hukum untuk menjerat tersangka baru itu berbeda dari dua tersangka sebelumnya, M. Wahyudi dan Angga Septiawan. “Setelah dapat warning dari Kejari, kami terbitkan sprindik baru. Pakai LP lama. Hasil koordinasi JPU. Setelah itu kami lakukan gelar perkara menentukan tersangka baru dari semua bahan keterangan dan informasi yang diperoleh dari tersangka, peserta, panitia, dan alat bukti,” ujar dia.

Polisi akan melihat kontribusi tersangka baru terhadap tiga korban meninggal, 14 peserta yang mengalami luka-luka, maupun peserta lainnya. Selain itu, polisi akan mengecek apakah tindakan dugaan penganiayaan dilakukan secara sistemik atau perorangan.

Muncul pendapat tindakan sejumlah panitia kepada peserta saat diksar mengarah ke dugaan penganiayaan secara sistemik. Hal itu berdasarkan hasil rekonstruksi. Sejumlah panitia memberikan instruksi sesaat sebelum diksar dimulai.

Panitia menyampaikan kepada peserta tentang pencabutan hak peserta, ‘mati kalian’, dan lain-lain saat di lokasi yang mereka sebut lembah penyiksaan. “Nanti, itu nanti kami dalami dahulu apakah sistemik atau bukan. Kami lihat tersangka baru berkontribusi kepada tiga korban, 14 korban, atau peserta lain. Yang jelas, itu ngeri [Kapolres berkomentar tentang tindakan dugaan penganiayaan],” ungkap dia.

Mantan Kasatlantas Polresta Solo itu mengungkapkan kemungkinan polisi akan menggunakan Pasal 170 dan Pasal 335 untuk menjerat tersangka baru. Di sisi lain, dia juga menyampaikan alasan polisi tidak menghadirkan dua tersangka saat rekonstruksi. Salah satu pertimbangannya adalah psikologis saksi peserta.

“Kami ingin mendapatkan penyataan sebenarnya dari saksi peserta. Maka dua tersangka enggak dihadirkan.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya