SOLOPOS.COM - Dua terdakwa kasus Mapala Unisi, M. Wahyudi dan Angga Septiawan, berjalan keluar dari ruang sidang di PN Karanganyar, Kamis (7/9/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Dua terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian peserta Diksar Mapala Unisi dituntut 8 tahun penjara.

Solopos.com, KARANGANYAR — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan peserta pendidikan dasar (diksar) Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan hukuman delapan tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (7/9/2017). Kedua terdakwa tersebut, yakni M. Wahyudi, 25 dan Angga Septiawan, 27.

Pantauan Solopos.com di PN Karanganyar, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mujiono dengan dua hakim anggota, Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu. Sebelum memasuki agenda penuntutan, JPU Winarko cs. dari Kejari Karanganyar sudah memeriksa 36 saksi fakta dan tujuh saksi ahli.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Prima Apriana Ningtyas cs., mendatangkan sejumlah saksi meringankan, di antaranya 10 saksi fakta dan empat saksi ahli. M. Wahyudi dan Angga Septiawan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Kami menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Pasal yang dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP [unsur kesengajaan dan penganiayaan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan],” kata JPU sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Toni Wibisono, seusai sidang.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdapat hal yang memberatkan kedua terdakwa. Pertama, perbuatan para terdakwa mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka.

Kedua, perbuatan para terdakwa menyalahi standard operating procedure (SOP) sekaligus melanggar hukum. Ketiga, para terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa yakni belum pernah dihukum dan usia masing-masing terdakwa masih muda sehingga masih memiliki masa depan. “Sebenarnya para terdakwa memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatan mereka. Tapi, kami menilai terdakwa sudah berbelit-belit. Artinya para terdakwa itu tidak menjelaskan yang sebenarnya,” katanya.

Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan alias pleidoi. Hal senada disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa.

“Kami kaget juga dengan tuntutan itu. Bagi kami, tuntutan itu berlebihan. Kami memperkirakan tuntutan maksimal dua tahun, tapi kenyataannya seperti itu. Kami akan menyiapkan materi pembelaan ke depan,” katanya.

Ketua Majelis Hakim PN Karanganyar, Mujiono, menunda jalannya sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan materi pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum. “Sidang dilanjutkan Kamis [14/9/2017],” katanya.

Selain dua terdakwa M. Wahyudi dan Angga Septiawan, JPU Kejari Karanganyar juga bersiap memproses berkas enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Kejari Karanganyar sudah menerima pelimpahan berkas enam tersangka, yakni RF, TAR, HS, TN, DK, dan seorang perempuan berinisial NAI.

“Untuk kasus [enam tersangka] itu kemungkinan segera dilimpahkan ke PN Karanganyar dalam waktu satu pekan lagi. Masih ada yang kurang, seperti penyusunan kelengkapan berkasnya. Jumlah tim JPU nanti kurang lebih 11 orang,” kata Kasipidum Kejari Karanganyar, Toni Wibisono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya