SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar membawa salah stau tersangka penganiayaan mahasiswa UII saat Diksar Mapala Unisi di Tawangmangu, Senin (30/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, polisi menyebut tersangka baru kasus Diksar Mapala Unisi lebih dari tiga orang.

Solopos.com, KARANGANYAR — Penyidik Polres Karanganyar menyebut tersangka baru kasus dugaan penganiayaan saat Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi yang mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) itu lebih dari tiga orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di ruang kerja Waka Polres Karanganyar pada Kamis (9/2/2017). Tetapi, orang nomor satu di Polres itu enggan menyebutkan status maupun jabatan calon tersangka baru itu.

Kapolres hanya mengatakan jumlahnya lebih dari tiga orang. “Sudah punya calon tersangka baru. Tunggu saja ya nanti. Calon tersangka lebih dari satu dan lebih dari tiga. Yang lainnya no comment [saat ditanya kemungkinan muncul tersangka perempuan],” kata Kapolres. (Baca:

Ade memberikan kesan polisi ingin cermat dan berhati-hati mengungkap kasus itu hingga ke akar persoalan. Polisi ingin mengungkap kasus tersebut sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di dunia pendidikan.

Ade menyampaikan penetapan tersangka baru itu menunggu hasil pemeriksaan enam barang bukti, yaitu satu unit laptop, satu unit CPU, tiga kamera, dan satu hard disk. Sejumlah barang bukti itu sedang diperiksa di Puslabfor Cabang Semarang. (Baca: Polisi Kirim Kamera, Laptop, dan CPU Mapala Unisi ke Puslabfor)

“Kami menguatkan alat bukti. Semua [barang bukti] sudah lengkap dan mendukung penyidikan lebih lanjut. Setelah itu gelar perkara lalu penetapan tersangka baru. Kami selesaikan berkas dua tersangka [yang telah ditangkap] sampai pelimpahan tahap 1 di JPU [jaksa penuntut umum] dulu. Satu pekan ini selesai. Setelah itu gelar perkara tersangka baru,” ujar Kapolres.

Ade berulang kali menyampaikan polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, Ade berulang kali menolak menjawab saat ditanya jabatan tersangka baru kasus diksar itu. Ade hanya menjelaskan polisi masih meneliti keterlibatan tersangka baru itu.

“Apakah mereka juga melakukan kekerasan kepada tiga korban meninggal? Kekerasan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal, atau melakukan kekerasan kepada peserta lain. Tetapi, semua itu terbingkai dalam bentuk punishment. Semua hal itu menentukan,” ujar dia.

Polisi tidak menutup kemungkinan kembali memanggil saksi dari peserta diksar, panitia, dan ahli untuk mendukung data dan informasi terkait penetapan tersangka baru. Di sisi lain, Kapolres menjanjikan berkas dua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

“Hanya menunggu kelengkapan administrasi. Tidak lebih dari satu pekan kami serahkan ke Kejari untuk penelitian berkas. Harapan kami enggak terkendala termasuk hasil autopsi dari RS dr. Sardjito itu tinggal membereskan administrasi,” tutur dia.

Kapolres menyampaikan polisi akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di hutan Gunung Lawu di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu. Rekonstruksi dilaksanakan menjelang pelimpahan berkas dua tersangka dari Polres ke Kejari.

“Untuk melihat kondisi sebenarnya, berdasarkan alat bukti. Satu pekan ini bisa rekonstruksi ke TKP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya